Pengelolaan barang bukti atau manajemen bukti merupakan aspek penting dari sistem peradilan pidana. Setelah diterimanya bukti dari proses penyitaan, penanganan bukti harus bisa memastikan bahwa bukti tersebut tidak berubah, tidak terkontaminasi, atau terdegradasi dan change of custody-nya harus terjaga dengan baik dan benar. Integritas bukti sangat tergantung pada penanganan yang tepat atas barang bukti sejak proses penyitaan, proses eksaminasi sampai dengan ditetapkan status bukti melalui putusan pengadilan, apakah dirampas untuk negara, dikembalikan secara resmi kepada pemiliknya atau dimusnahkan atau dapat disimpan untuk kepentingan perkara lain.
Demikian halnya dalam penanganan bukti elektronik yang memiliki karakteristik khusus dibandingkan dengan bukti konvensional. Karena sifatnya yang rentan (fragile), mudah berubah dan dimanipulasi serta mudah disebarluaskan, maka penanganan bukti elektronik memerlukan persyaratan prosedur yang relatif detil dan rigid, baik dari sisi infrastruktur maupun kompetensi pengelola barang bukti.
Demikian halnya dalam penanganan bukti elektronik yang memiliki karakteristik khusus dibandingkan dengan bukti konvensional. Karena sifatnya yang rentan (fragile), mudah berubah dan dimanipulasi serta mudah disebarluaskan, maka penanganan bukti elektronik memerlukan persyaratan prosedur yang relatif detil dan rigid, baik dari sisi infrastruktur maupun kompetensi pengelola barang bukti.