Untuk meningkatkan kompetensi kerja dan daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia, Pemerintah menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI yang digunakan sebagai acuan didalam sebuah pembinaan SDM. SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan SDM di tempat kerja.
Pengunaan SKKNI terutama untuk (1) merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja terutama dalam penyusunan program dan kurikulum pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi (sampai dengan modul-modul pembelajarannya), (2) melakukan asesmen (penilaian) tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang sesuai bidangnya melalui materi uji kompetensi pada lembaga sertifikasi profesi (LSP) serta (3) menilai keluaran hasil pelatihan. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, atas usulan dari kementerian teknis yang membidangi, bersama stakeholders dari industri, asosiasi, dan akademik.
Pengunaan SKKNI terutama untuk (1) merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja terutama dalam penyusunan program dan kurikulum pendidikan/pelatihan berbasis kompetensi (sampai dengan modul-modul pembelajarannya), (2) melakukan asesmen (penilaian) tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang sesuai bidangnya melalui materi uji kompetensi pada lembaga sertifikasi profesi (LSP) serta (3) menilai keluaran hasil pelatihan. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, atas usulan dari kementerian teknis yang membidangi, bersama stakeholders dari industri, asosiasi, dan akademik.