Menurut UU ITE, bukti elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan. Karakteristik bukti elektronik berbeda dengan bukti konvensional. Bukti elektronik membutuhkan penanganan khusus atau pemeriksaan yang benar, sehingga bukti tersebut tidak rusak dan tidak berubah integritas datanya. Karakteristik bukti elektronik lainnya adalah bersifat rentan (fragile), yaitu mudah diubah, dimanipulasi serta dimusnahkan bahkan mudah disebarluaskan sehingga menimbulkan masalah tentang keamanan data.
Karena bukti elektronik memiliki sifat volatility (mudah berubah, hilang, atau rusak), maka penanganan bukti elektronik memegang peranan yang sangat penting dan krusial. Jika penanganan keliru, maka sangat dimungkinkan potensial bukti elektronik yang penting dan semestinya ada menjadi berubah atau bahkan hilang. Untuk itu dibutuhkan perangkat keras dan perangkat lunak yang tepat untuk melakukan forensik digital terhadap bukti elektronik tersebut, selain personil yang kompeten dan metoda yang tepat dalam penanganan bukti elektronik.
Karena bukti elektronik memiliki sifat volatility (mudah berubah, hilang, atau rusak), maka penanganan bukti elektronik memegang peranan yang sangat penting dan krusial. Jika penanganan keliru, maka sangat dimungkinkan potensial bukti elektronik yang penting dan semestinya ada menjadi berubah atau bahkan hilang. Untuk itu dibutuhkan perangkat keras dan perangkat lunak yang tepat untuk melakukan forensik digital terhadap bukti elektronik tersebut, selain personil yang kompeten dan metoda yang tepat dalam penanganan bukti elektronik.