Bukti elektronik memiliki karakteristik yang berbeda dengan bukti konvensional. Bukti elektronik membutuhkan penanganan khusus atau pemeriksaan yang benar, sehingga bukti tersebut tidak rusak dan tidak berubah integritas datanya. Karakteristik bukti elektronik lainnya adalah bersifat rentan (fragile), yaitu mudah diubah, dimanipulasi serta dimusnahkan bahkan mudah disebarluaskan sehingga menimbulkan masalah tentang keamanan data. Menurut UU ITE bukti elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
|
Bidang KerjasamaHalaman berisi informasi mengenai kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai pihak meliputi pemerintah, korporasi, akademisi, NGO, dan komunitas. ArchivesCategories
All
|