Bukti elektronik memiliki karakteristik yang berbeda dengan bukti konvensional. Bukti elektronik membutuhkan penanganan khusus atau pemeriksaan yang benar, sehingga bukti tersebut tidak rusak dan tidak berubah integritas datanya. Karakteristik bukti elektronik lainnya adalah bersifat rentan (fragile), yaitu mudah diubah, dimanipulasi serta dimusnahkan bahkan mudah disebarluaskan sehingga menimbulkan masalah tentang keamanan data. Menurut UU ITE bukti elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.
Agar dapat diterima sebagai bukti yang sah di persidangan, diperlukan pengaturan lebih lanjut terkait teknis dan prosedur perolehannya, proses akuisisi hingga proses pengamanan bukti serta proses penyajian bukti di persidangan sehingga bukti elektronik tetap terjaga integritas datanya. Meskipun saat ini, bukti elektronik sudah dipergunakan dalam persidangan namun masih banyak ditemui permasalahan baik dari kapasitas aparat penegak hukum dalam praktek penanganan bukti maupun dari sisi regulasi tentang tata kelola bukti elektronik termasuk tentang penanganan, pemeriksaan dan penghapusan atau pemusnahan data bukti elektronik pasca putusan pengadilan.
Secara umum, untuk dapat disajikan di persidangan suatu bukti elektronik harus memenuhi sejumlah persyaratan guna menjamin keabsahan secara formil maupun materiil sehingga mampu berfungsi secara optimal untuk mengungkapkan dan menerangkan perkara yaitu antara lain:
Webinar ini diharapkan dapat diikuti oleh para penwakilan penegak hukum khususnya Jaksa Penuntut Umum serta praktisi digital forensic sebagai diskursus pentingnya pengaturan teknis penanganan bukti elektronik sejak perolehan hingga menjadi bukti yang sah di persidangan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Tujuan Webinar:
Webinar ini bertujuan untuk menjelaskan teknis penyajian bukti elektronik di persidangan untuk mengantisipasi potensi tidak sahnya bukti elektronik yang dapat mengakibatkan terganggunya suatu penanganan perkara secara keseluruhan atau terjadinya upaya gugatan balik.
Narasumber webinar:
Moderator webinar:
Secara umum, untuk dapat disajikan di persidangan suatu bukti elektronik harus memenuhi sejumlah persyaratan guna menjamin keabsahan secara formil maupun materiil sehingga mampu berfungsi secara optimal untuk mengungkapkan dan menerangkan perkara yaitu antara lain:
- Admissable, diperkenankan peraturan perundangan sebagai alat bukti. Dalam hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal pasal 5 dan pasal 44 UU ITE.
- Relevance (relevan), memiliki keterkaitan dengan fakta. Bahwa bukti elektronik tersebut berhubungan langsung terhadap suatu unsur dalam perkara dan/atau dapat digunakan untuk membuktikan suatu unsur dalam perkara.
- Reliable (reliabel), dapat dipercaya otentisitas atau keabsahan datanya. Memiliki kesamaan hasil ketika dilakukan analisis menggunakan lingkungan testing yang sama secara berulang dan/atau memiliki kesamaan hasil ketika dilakukan analisis menggunakan lingkungan testing yang berbeda (auditability & repeatability).
- Sufficiency (cukup), secara kuantitas dan kualitas bukti yang diperoleh dapat menggambarkan keseluruhan keadaan/kondisi perkara.
- Proses penanganan bukti elektronik sejak penyitaan sampai dengan menjadi bukti harus dapat dipertanggungjawabkan yaitu dengan adanya bukti elektronik aslinya atau dokumentasi kondisinya, kelengkapan perangkat, kelengkapan logic (akun, password, aplikasi dll), kelengkapan dokumen formil dan BAP, serta dokumen change of custody {CoC).
- Dapat diterangkan (Rekonstruksi) oleh Ahli Forensik Digital terkait proses pemeriksaan atau eksaminasi bukti elektronik yang dinyatakan dalam Laporan Pemeriksaan Forensik.
Webinar ini diharapkan dapat diikuti oleh para penwakilan penegak hukum khususnya Jaksa Penuntut Umum serta praktisi digital forensic sebagai diskursus pentingnya pengaturan teknis penanganan bukti elektronik sejak perolehan hingga menjadi bukti yang sah di persidangan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
Tujuan Webinar:
Webinar ini bertujuan untuk menjelaskan teknis penyajian bukti elektronik di persidangan untuk mengantisipasi potensi tidak sahnya bukti elektronik yang dapat mengakibatkan terganggunya suatu penanganan perkara secara keseluruhan atau terjadinya upaya gugatan balik.
Narasumber webinar:
- Peter N Halpern (US DOJ-OPDAT Resident Legal Advisor)
- Ariawan Agustiartono (Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi)
Moderator webinar:
- Laode M Syarief S.H., LL.M., Ph.D (Executive Director Kemitraan)
Download materi webinar:
penyajian_bukti_elektronik_di_persidangan.pdf |
Semoga bermanfaat.